Connect with us

NEWS

Diduga Izin Belum Jelas, Proyek Cinangka Jadi Sorotan DPRD Depok

Published

on

Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi.

Depok – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi, menyoroti keberadaan pembangunan dan pemagaran di atas lahan yang tengah bersengketa antara PT Haikal dan seorang warga bernama Ida di kawasan Cinangka, Sawangan, Depok. Dalam wawancara di lokasi, Babai menegaskan bahwa masalah utama bukan pada persoalan kepemilikan tanah, melainkan pada izin pembangunan yang belum jelas statusnya.

Menurut Babai, meski dirinya tidak secara khusus meninjau lokasi, ia kerap melintas di area tersebut dan melihat adanya aktivitas pembangunan, termasuk pemasangan pagar dan berdirinya sebuah kantor bertuliskan Graha Adidaya. “Yang menjadi titik persoalan bukan sengketa tanahnya, tapi apakah pembangunan pagar atau bangunan di situ sudah berizin atau belum,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa sejauh pengetahuannya, pembangunan tersebut belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Depok.

Baca Juga : Menkeu Purbaya Akan Bahas Cukai Rokok Bersama Asosiasi Industri

Babai menegaskan, jika benar pembangunan tersebut belum berizin, Pemerintah Kota Depok harus segera bertindak tegas. Ia mencontohkan, mekanisme yang berlaku adalah pemberian surat peringatan bertahap mulai dari SP-1, SP-2 hingga SP-3 sebelum dilakukan penyegelan oleh Satpol PP. “Kalau surat peringatan itu tidak diindahkan, tentu pemerintah boleh menyegel bangunan yang ada di lokasi,” tegasnya.

Koordinasi Dengan Satpol PP

Lebih lanjut, Babai mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Dinas Pol PP, sempat ada rencana penyegelan di lokasi tersebut, namun akhirnya tidak dilaksanakan. Alasannya, pihak PT Haikal disebut tengah mengurus proses administrasi. “Saya tidak tahu apakah sampai sekarang proses itu sudah dilakukan atau belum,” katanya. Ia pun meminta agar Satpol PP kembali meninjau dan bertindak jika memang pembangunan masih berjalan tanpa izin.

Menyoal fungsi pengawasan DPRD, Babai memastikan Komisi A akan segera memanggil Dinas Perizinan Kota Depok untuk meminta klarifikasi. “Kami akan memanggil dinas perizinan untuk memastikan apakah ada izin yang dimiliki PT Haikal atau Graha Adidaya. Kalau tidak ada, kami akan minta Satpol PP segera menyegel bangunan tersebut,” ujarnya tegas. Ia juga menegaskan bahwa bahkan pembangunan pagar pun wajib memiliki izin resmi.

Baca Juga : Bentrokan Bersenjata Kembali Pecah di Perbatasan Afghanistan–Pakistan

Terkait luas lahan, Babai memperkirakan area tersebut mencapai sekitar sembilan hektare. Namun ia mengaku belum mengetahui rencana peruntukan lahan tersebut. “Untuk dijadikan apa saya tidak tahu, tapi saya lihat sudah ada kantor berdiri di sana. Kalau tidak ada izinnya, tentu pemerintah harus memberi teguran,” katanya.

Babai menutup dengan penegasan bahwa persoalan kepemilikan tanah antara PT Haikal dan Ida merupakan ranah hukum yang sudah ditangani pengadilan, sehingga DPRD tidak mencampurinya. Namun sebagai wakil rakyat, ia menegaskan fungsi pengawasan DPRD tetap berjalan. “Kami hanya memastikan semua pembangunan di wilayah Depok tertib administrasi. Kalau PT Haikal bisa membuktikan legalitas izin bangunannya, tentu masalahnya akan clear,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Indonesianstory.id - All Right Reserved