HUKUM
Pencurian Ijazah Pengusaha Depok, Bos Air Mineral Kemasan Dilaporkan ke Polisi

Depok, Indonesianstory.id – Seorang bos perusahaan air minum mineral kemasan di Depok, Jawa Barat, diduga terlibat dalam kasus pencurian ijazah milik seorang pengusaha muda properti berinisial FA. Kasus yang mencuat ke publik ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Metro Depok pada Jumat, 3 Oktober 2025, dengan Nomor: LP/B/1768/X/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Pihak kepolisian segera akan menyelidiki tuntas dugaan tindak pidana ini.
Peristiwa ini bermula saat FA menyewa lahan milik terlapor di kawasan Krukut, Depok, sejak tahun 2020. Mereka menyepakati perjanjian sewa selama 10 tahun. FA aktif membayar sewa lahan tersebut, dimulai dari Rp150 juta per tahun dan mengalami kenaikan 10 persen setiap tahunnya. FA membeberkan bahwa pembayaran telah berlangsung selama tiga tahun berturut-turut, yaitu Rp150 juta, Rp165 juta, dan Rp181,5 juta.
Baca Juga : PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Timor-Leste Jelang KTT ASEAN ke-47
“Jadi kita sudah bayar 3 tahun. Rp150 juta, Rp165 juta, dan Rp181,5 juta. Itu dengan perjanjian 10 tahun, kita ada akad omongan aja nih sama yang bersangkutan, gentleman agreement lah,” jelasnya dikutip pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Pembelian Gagal dan Pengusiran Sepihak
Merasa cocok dengan lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi itu, FA kemudian berinisiatif membelinya. Mereka sempat menyepakati harga jual di kisaran Rp6 miliar. FA bahkan langsung menyetor uang muka atau DP sebesar Rp1 miliar. Setelah itu, FA membangun berbagai fasilitas di atas lahan sewa tersebut, seperti kantor, gudang, musala, dan dua unit rumah contoh, sebagai bagian dari rencana pengembangan perumahan. Namun, tiba-tiba di tahun ketiga, terlapor secara sepihak melarang FA melanjutkan sewa dan bahkan mengembalikan DP Rp1 miliar dengan keterangan aneh, yaitu salah transfer.
Baca Juga : Freeport Hentikan Operasi, Fokus Evakuasi 7 Pekerja Terjebak Longsor Tambang Bawah Tanah