HUKUM
Polsek Bojongsari Ringkus Penjual Miras Ilegal, Berkedok Warung Jamu dan Toko Alat Pancing

Depok – Polsek Bojongsari, Depok, berhasil meringkus dua penjual minuman keras (miras) tak berizin di Ciputat dan Sawangan. Penangkapan terjadi setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 132 botol minuman keras, yang terdiri dari arak Bali dan ciu, dalam ukuran kemasan yang bervariasi. Miras tersebut diduga dijual secara ilegal dan tanpa memenuhi syarat perizinan.
Kapolsek Bojongsari, Fauzan, mengatakan peredaran miras tak berizin itu paling sering terjadi di kalangan remaja. Hal ini menjadi masalah, karena dapat menimbulkan dampak negatif dan merusak masa depan generasi penerus bangsa.
Baca Juga : Dulu Kritik, Kini Tom Liwafa Bangga dengan Pesawat Garuda Bergambar IP Lokal
Modus para pelaku tergolong cukup rapi. Di tempat kejadian pertama, penjualan minuman keras secara sembunyi di sebuah kios warung jamu. Sementara di tempat kejadian kedua, yaitu sebuah toko peralatan pancing, miras menjadi barang dagangan gelap.
“Modus mereka yaitu menjual minuman tanpa merek dan izin edar di kios warung jamu, dan TKP yang kedua terjadi di sebuah toko peralatan pancing,” ujar Fauzan di Mapolsek Bojongsari, Jumat (13/6/2025) malam.