Connect with us

HUKUM

Polsek Cimanggis Tangkap 7 Perusak Motor Warga dalam Operasi Berantas Jaya 2025

Published

on

Seorang pemuda berinisial IS (21) diringkus polsek Cimanggis setelah merusak sepeda motor milik warga di Jalan Kapitan Raya, Sukatani, Cimanggis, Depok.
Polsek Cimanggis menangkap seorang pemuda yang merusak sepeda motor milik warga saat aksi tawuran, 19 Mei 2025.

Atas aksinya, polisi menjerat IS dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Polisi masih memburu A alias K yang ikut dalam aksi tersebut. Sementara anggota lain dari kelompok IS tidak ikut merusak motor.

Kelompok pelaku menamai diri mereka “Binangkit”. Polisi baru kali ini mendeteksi keberadaan geng tersebut di wilayah Cimanggis.

Untuk mencegah aksi serupa, Polsek Cimanggis memperkuat patroli di Kecamatan Cimanggis dan Tapos. “Kami jalankan Operasi Berantas Jaya 2025 dengan patroli dua tim dan imbauan aktif ke masyarakat,” tutup Jupriono.

Baca Juga : Polres Bengkayang Torehkan Inovasi Pangan, Itwasum Polri Beri Apresiasi

Laman: 1 2

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Indonesianstory.id - All Right Reserved