HUKUM
Polsek Cimanggis Tangkap 7 Perusak Motor Warga dalam Operasi Berantas Jaya 2025

Atas aksinya, polisi menjerat IS dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Polisi masih memburu A alias K yang ikut dalam aksi tersebut. Sementara anggota lain dari kelompok IS tidak ikut merusak motor.
Kelompok pelaku menamai diri mereka “Binangkit”. Polisi baru kali ini mendeteksi keberadaan geng tersebut di wilayah Cimanggis.
Untuk mencegah aksi serupa, Polsek Cimanggis memperkuat patroli di Kecamatan Cimanggis dan Tapos. “Kami jalankan Operasi Berantas Jaya 2025 dengan patroli dua tim dan imbauan aktif ke masyarakat,” tutup Jupriono.
Baca Juga : Polres Bengkayang Torehkan Inovasi Pangan, Itwasum Polri Beri Apresiasi